Istilah dalam K3L dan Pengertiannya ;
1.
Kecelakaan adalah kejadian yang tidak diinginkan yang dapat
menyebabkan kematian, sakit, luka, kerusakan atau kehilangan/kerugian
lain.
2. Bahaya adalah keadaan atau situasi yang potensial
dapat menyebabkan kerugian seperti luka, sakit, kerusakan aset,
kerusakan lingkungan kerja atau gabungan dari keadaan ini.
3.
Identifikasi bahaya adalah menemu dan mengenalkan jenis-jenis bahaya
yang berhubungan kegiatan / proses, termasuk bagaimana bahaya itu akan
terjadi.
4. Konsekuensi adalah dampak yang mungkin timbul dari suatu bahaya.
5. Kejadian adalah peristiwa yang menyebabkan kecelakaan atau yang dapat mengarah pada kecelakaan.
6.
Ketidak sesuaian adalah penyimpangan apapun dari standard kerja,
praktek, prosedur, peraturan, kinerja sistem manajemen dan lain-lain
yang dapat secara langsung atau tidak langsung menyebabkan luka atau
sakit, kerusakan aset, kerusakan lingkungan kerja atau gabungan dari
semuanya.
7. Resiko adalah gabungan dari kemungkinan dan konsekuensi dari bahaya tertentu pada saat kejadian.
8.
Penilaian Resiko adalah penilaian dari keseluruhan proses terhadap
besarnya resiko dan penentuan apakah resiko ini dapat diterima.
9. Keselamatan adalah bebas dari resiko yang tidak dapat diterima atau bahaya (ISO/IEC Guide 2).
10.
Resiko yang dapat diterima adalah resiko yang telah dikurangi sampai
tingkatan dapat diterima oleh organisasi sesuai dengan pemenuhan hukum
terhadap kebijakan OHSAS.
11.
Sistem manajemen K3 adalah bagian dari keseluruhan sistem manajemen yang
memudahkan manajemen dari resiko K3L (Keselamatan, Kesehatan Kerja dan
Lingkungan) sejalan dengan business organisasi. Hal ini mencakup
struktur organisasi, rencana kegiatan, tanggung jawab, praktek,
prosedur, proses dan sumber daya untuk pengembangan, penerapan,
pencapaian dan peninjauan.
12.
Peningkatan berkelanjutan adalah proses untuk peningkatan sistem
manajemen K3L untuk mencapai perbaikan kinerja secara keseluruhan dari
keselamatan, kesehatan kerja dan lingkungan, searah dengan kebijakan
perusahaan.
13. Normal adalah kondisi / keadaan reguler dan terencana.
14. Abnormal adalah kondisi / keadaan tidak normal baik terencana maupun tidak terencana dan masih terkendali.
15.
Keadaan darurat (Emergency) adalah kondisi / keadaan yang tidak
direncanakan / terjadi secara tiba-tiba dan dapat mengakibatkan dampak
negatif terhadap keselamatan, kesehatan dan lingkungan.
16.
Audit adalah pemeriksaan sistematis untuk menentukan apakah kegiatan dan
hasil yang bersangkutan sesuai dengan pengaturan yang telah
direncanakan dan apakah pengaturan ini diterapkan secara efektif dan
sesuai dengan pencapaian kebijakan dan tujuan organisasi.
17. Eliminasi adalah menghilangkan suatu materi / bahan yang dianggap membahayakan.
18. Substitusi adalah mengganti suatu materi / bahan dengan bahan lain sehingga tingkat resiko lebih rendah.
19.
Engineering adalah suatu usaha untuk melakukan modifikasi terhadap
suatu alat atau kondisi sehingga tingkat resiko lebih rendah.
20.
Administratif adalah suatu usaha untuk mengurangi resiko dengan
pendekatan admistratif, misalnya prosedur kerja, ijin kerja panas, ijin
kerja dingin, dll.
21. Alat Pelindung Diri adalah suatu usaha
untuk mengurangi tingkat resiko dengan menggunakan alat pelindungan pada
pekerja yang terpapar.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar